Selanjutnya, Reffly juga menyebut bahwa persidangan online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa. Jika terdakwa tidak setuju, maka persidangan harus dilakukan secara offline.
"Bahkan dalam Perma itu sendiri ya, dikatakan bahwa persidangan secara online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa," lucapnya.
"Artinya, kalau terdakwa tidak setuju, maka tetap dilakukan persidangan secara offline," lanjutnya lagi.
"Jangan sampai kemudian semua pihak hadir secara offline di muka sidang tetapi khusus terdakwa tidak diperlakukan yang sama.
Video selengkapnya dapat dilihat di sini.