TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju

Selasa, 23 Maret 2021 | 11:16 WIB
TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait penyebaran hoaks hingga memicu keonaran di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Selanjutnya, Reffly juga menyebut bahwa persidangan online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa. Jika terdakwa tidak setuju, maka persidangan harus dilakukan secara offline.

"Bahkan dalam Perma itu sendiri ya, dikatakan bahwa persidangan secara online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa," lucapnya.

"Artinya, kalau terdakwa tidak setuju, maka tetap dilakukan persidangan secara offline," lanjutnya lagi.

"Jangan sampai kemudian semua pihak hadir secara offline di muka sidang tetapi khusus terdakwa tidak diperlakukan yang sama.

Video selengkapnya dapat dilihat di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI