Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara

Bangun Santoso

Rabu, 24 Maret 2021 | 07:29 WIB
Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Sumbar, AKP Herit Syah mengintrogasi dua pelaku yang merupakan napi yang memerintahkan D (17) untuk memgantarkan ganja ke Lapas Klas IIB Pariaman. (Antarasumbar/Aadiaat M. S.)

Suara.com - Pengantar atau kurir ganja seberat sekitar satu kilogram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (19/3) sore D (17) dan merupakan pelajar yang sekolah di daerah setempat.

"Dia merupakan target operasi kami dan telah ditangkap beberapa jam setelah mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah di Pariaman, Selasa (23/3/2021).

Pelajar tersebut ditangkap di rumah temannya di daerah Ujung Tanah, Nagari Sungai Sariak Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku diminta napi yang berada di dalam Lapas yaitu Fandi (24) dan Very (30) untuk mengambil barang haram itu dari temannya serta mengantarkannya ke lembaga pemasyarakatan itu.

"Berdasarkan introgasi, D ini sudah tiga kali mengantarkan ganja ke Lapas dan menerima upah Rp 150 ribu setiap mengantarkan barang haram tersebut. Sebelumnya lolos, namun sekarang berhasil digagalkan Lapas," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hingga saat ini, lanjutnya pihaknya tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak Lapas dalam kasus tersebut karena beberapa waktu lalu Kepolisian Pariaman bersama Lapas Pariaman telah menjalin kerja sama untuk mengungkap penyebaran dan penyelundupan narkoba di lembaga itu.

Pihaknya menduga barang haram tersebut akan diedarkan di Lapas Klas II Pariaman namun berhasil digagalkan oleh Lapas Pariaman.

Dari hasil pemeriksaan urine D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D tersebut menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.

Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

baca juga

"Untuk D kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya, kami berkoordinasi dengan orang tuanya dan Bapas untuk mendampingi. 15 hari berkasnya harus di sampai di kejaksaan," tambahnya.

"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa dia langsung kabur," kata Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II B Pariaman, Rezki Pratama.

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan petugas memang merasa curiga dengan gelagat pengirim tersebut.

Saat pemeriksaan pengirim paket tersebut kabur menggunakan sepeda motor sehingga pihaknya tidak dapat mengejarnya.

Ia menyampaikan barang haram tersebut dimasukkan pria itu ke dalam kardus air mineral dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemasok Ganja ke Lapas Pariaman Ternyata Pelajar, Dibayar Rp 150 Ribu

Pemasok Ganja ke Lapas Pariaman Ternyata Pelajar, Dibayar Rp 150 Ribu

Sumbar | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:48 WIB

Oknum Polisi Kurir Sabu Tak Hadir Dalam Rilis Pers Gegara Reaktif Covid-19

Oknum Polisi Kurir Sabu Tak Hadir Dalam Rilis Pers Gegara Reaktif Covid-19

Batam | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:17 WIB

Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir 34 Tahun Diciduk Polisi di Depan PN Jakpus

Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir 34 Tahun Diciduk Polisi di Depan PN Jakpus

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:24 WIB

Mandi-mandi, Seorang Bocah Meninggal di Kolam Renang Padang Pariaman

Mandi-mandi, Seorang Bocah Meninggal di Kolam Renang Padang Pariaman

Sumbar | Senin, 22 Maret 2021 | 20:57 WIB

Cara Oknum Polisi di Tanjungpinang Jadi Kurir Kirimkan Sabu ke Dalam Lapas

Cara Oknum Polisi di Tanjungpinang Jadi Kurir Kirimkan Sabu ke Dalam Lapas

Batam | Senin, 22 Maret 2021 | 20:29 WIB

Oknum Polisi di Tanjungpinang Kerja Sambilan Jadi Kurir Narkoba Untuk Napi

Oknum Polisi di Tanjungpinang Kerja Sambilan Jadi Kurir Narkoba Untuk Napi

Batam | Senin, 22 Maret 2021 | 19:51 WIB

Sembunyikan Ganja di Kemaluan, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi

Sembunyikan Ganja di Kemaluan, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi

News | Senin, 22 Maret 2021 | 14:53 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×