Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:33 WIB
Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Mehbob, kuasa hukum Partai Demokrat menyebut tuntutan Jonni Allen Marbun, dalam gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang meminta ganti rugi imateriel senilai Rp50 miliar tidak masuk akal. 

"Kalau imaterielnya dia minta 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogikalah  atas dasar apa dia minta imateriel," kata Menhob usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). 

Menurutnya, gugatan itu idak berdasar,  sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat karena menilai tindakan Jonni Allen telah  mengancam keselamatan partai. Mehbob juga membantah pernyataan kuasa hukum Jonni Allen dalam persidangan yang menyebut Jonni Allen  salah satu pendiri Partai Demokrat. 

"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya. 

Di samping itu, Mehbob menyebut Jonni Allen mementingkan diri sendiri dengan mengajukan ganti rugi gaji sisa jabatannya sebagai anggota DPR RI. 

"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia pribadi,  yaitu untuk mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateril," ujar Mehbob. 

Sebelumnya, Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. Akibatnya dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiel karena  terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. 

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu. 

Dalam gugatannya, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI  yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat sejumlah Rp 60.000.000 x 44 bulan (jawabatan tersisa) sebanyak Rp 2.640.000.000. 

baca juga

Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp 120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp 960.000.000. Kemudian uang reses Rp 400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 1.600.000.000, dan  rumah aspirasi Rp 150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp 600.000.000. 

"(Sehingga) total kerugian materiel adalah Rp 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet. 

Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar. 

"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.

Diketahui, Jhoni Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY,  Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan  juga turut digugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:41 WIB

Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:58 WIB

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:32 WIB

Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sumsel | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB