Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.
Pengendara Nakal
Sejumlah pelanggaran lalu lintas masih ditemukan di kawasan tilang elektronik. Mereka terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah hingga bermain gawai saat mengemudi.
Suara.com menelusuri tiga titik kawasan tilang elektronik di Jakarta, pada Rabu (24/3/2021).
Pertama, kawasan tilang elektronik di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Berdasar pantauan, terlihat beberapa pengendara ditemukan bermain gawai saat tengah mengemudi.
Kedua, kawasan tilang elektronik di simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini lebih parah lagi. Beberapa pengendara banyak terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah.
"Masih banyak yang melanggar Pak, lihat aja tuh pada nerobos lampu merah," ujar Alex salah satu pengemudi ojek pangkalan di sekitar lokasi.
Ketiga, kawasan tilang elektronik di simpang putaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pantauan suara.com ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
Baca Juga: Soal Tilang Elektronik, Pengguna Jalan Raya: Menimbulkan Kedisiplinan