KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi

Rabu, 24 Maret 2021 | 18:36 WIB
KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Melalui SWD (Siswidodo) bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD," ucap Lili.

Uang-uang yang diterima Gusmin itu mencapai puluhan miliar. Ia, sempat alihkan dengan mengirim uang itu ke sejumlah pihak seperti keluarga agar tidak tercium hasil dari penerimaan gratifikasi.

"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU (Gusmin) ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," ungkap Lili

Dari hasil penyidikan, kata Lili, Gusmin mendapatkan uang yang disetorkan oleh Siswidodo. Adapun dalih uang itu terkait jual beli tanah. Namun kekinian semua itu ternyata fiktif.

"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah GTU (Gusmin) sekitar sejumlah Rp 1, 6 Miliar," kata Lili.

Sementara, untuk Siswidodo juga turut menerima hasil dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah. Itu, dia kumpulkan melalui stafnya.

Uang yang diterima Siswidodo digunakan untuk operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dN Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan honor Panitia B.

Uang itupun juga dibagi-bagi kepada beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun penerimaan oleh SWD (Siswidodo) berjumlah sekitar Rp 23 miliar," kata Lili.

Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selain itu kedua tersangka ini juga menyamarkan uang-uang itu dengan pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI