Suara.com - Polisi resmi menetapkan MRK (19) pengemudi Mercy B 2388 RFQ yang menabrak lari bocah sembilan tahun hingga mengalami pendarahan otak sebagai tersangka. Pemuda berstatus mahasiswa itu kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa MRK dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengemudi dalam pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.
"Sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," katanya.
Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Minggu (21/3) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial MRK langsung tancap gas usai menyerempet ketiga korbannya yang tengah berjalan kaki.
Akibat peristiwa ini, bocah berusia sembilan tahun mengalami pendarahan otak. Sementara kedua orangtuanya mengalami luka ringan.
Aparat kepolisian sempat kesulitan saat berupaya mengidentifikasi mobil milik MRK lantaran plat nomornya tak tertangkap jelas oleh kamera pengintai atau CCTV.
Baca Juga: Terungkap! Truk yang Tabrak Motor di Solo Hendak Kirim Barang ke Sragen
Total ada 10 kamera CCTV disekitar lokasi yang telah diperiksa di Puslabfor Polri. Hingga akhirnya, plat nomor kendaraan yang dikemudikan MRK berhasil terindentifikasi.