Bocah Korban Tabrak Lari Pengemudi Mercy di Kelapa Gading Perdarahan Otak

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 24 Maret 2021 | 19:59 WIB
Bocah Korban Tabrak Lari Pengemudi Mercy di Kelapa Gading Perdarahan Otak
Polisi menetapkan MRK (21) pengemudi mobil mewah mercedes benz dengan nomor polisi B 2388 RFQ sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 9 tahun (sebelumnya disebut tujuh tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2021) siang. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Bocah berusia sembilan tahun mengalami pendarahan otak usai ditabrak lari oleh pengemudi Mercy B 2388 RFQ berinsial MRK (21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kekinian korban tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, kedua orang tua bocah tersebut juga mengalami luka ringan akibat peristiwa tabrak lari ini.

"Tetapi anaknya luka berat sampai sekarang ini masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Minggu (21/3) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial MRK langsung tancap gas usai menyerempet ketiga korbannya yang tengah berjalan kaki.

Aparat kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi mobil milik MRK lantaran plat nomornya tak tertangkap jelas oleh kamera pengintai atau CCTV.

Total ada 10 kamera CCTV disekitar lokasi yang telah diperiksa di Puslabfor Polri. Hingga akhirnya, plat nomor kendaraan yang dikemudikan MRK berhasil terindentifikasi.

"Setelah kita datangi TKP (rumah MRK) kita temukan Mercy yang pecah kacanya dan tidak ada spionnya. Berarti sudah dapat dipastikan bahwa kendaraan itu lah yang melakukan keterlibatan tabrak lari," ungkap Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ketika itu, kata Sambodo, MRK yang merupakan pria berstatus mahasiswa itu tidak ada di rumah. Dia baru menyerahkan diri siang tadi setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.

baca juga

"Rabu sekitar pukul 12.30 WIB yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya MRK pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan," pungkas Sambodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Serahkan Diri ke Polisi

Jakarta | Rabu, 24 Maret 2021 | 19:26 WIB

Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:51 WIB

Viral! Bocah 7 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading

Viral! Bocah 7 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:22 WIB

Pesepeda Korban Tabrak Lari Mercy Dirawat di Singapura, Begini Kondisinya

Pesepeda Korban Tabrak Lari Mercy Dirawat di Singapura, Begini Kondisinya

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:58 WIB

Terkini

Balon Raksasa di 10 Kota, Jadi Spot Foto Baru yang Bikin Penasaran

Balon Raksasa di 10 Kota, Jadi Spot Foto Baru yang Bikin Penasaran

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?

Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa

Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:55 WIB

336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah

336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang

Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan

336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?

Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya

Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:45 WIB

4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan

4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad

Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:41 WIB

×