Sempat Batal, KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies dan Rudy Hartono

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:28 WIB
Sempat Batal, KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies dan Rudy Hartono
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha, Rudy Hartono, Kamis (25/3/2021). Pemanggilan terhadap Rudy merupakan penjadwalan ulang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pindok Rangon, Jakarta Timur.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy pada Selasa (23/3/2021) lalu. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

"Saksi Rudy Hartono diagendakan (pemanggilan ulang) Kamis (25/3/2021)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain Rudy, KPK juga kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles dalam kasus yang sama. Dalam agenda pemanggilan ini, Yoory juga diperiksa sebagai saksi.

Ali pun telah mengingatkan bagi para pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara korupsi kasus lahan DKI ini, agar kooperatif dan penuhi panggilan penyidik antirasuah.

"KPK kembali ingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memeriksa istri Rudy, Anja Runtunewe sebagai saksi. Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo itu dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali semalam.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).

KPK sebelumnya dikabarkan telah Yoory sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.

Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arman Hanis Kembali Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Belum Ada Izin Besuk

Arman Hanis Kembali Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Belum Ada Izin Besuk

Sulsel | Kamis, 25 Maret 2021 | 07:54 WIB

Wali Kota Dewanti Rumpoko Ogah Beri Keterangan ke Penyidik KPK

Wali Kota Dewanti Rumpoko Ogah Beri Keterangan ke Penyidik KPK

Malang | Rabu, 24 Maret 2021 | 22:25 WIB

Ferdinand Prediksi Dalam 3 Bulan Anies dan Pejabat Lain Jadi Tersangka KPK

Ferdinand Prediksi Dalam 3 Bulan Anies dan Pejabat Lain Jadi Tersangka KPK

Hits | Kamis, 25 Maret 2021 | 09:07 WIB

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bantah Diperiksa KPK: Pemeriksaan Apa?

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bantah Diperiksa KPK: Pemeriksaan Apa?

Jatim | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:35 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB