Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:44 WIB
Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah bukti aliran dana diduga suap yang diterima si PNS tajir Rohadi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021), Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, yakni Bambang Soegiharto, mengakui memberikan Rp 2,4 miliar kepada Rohadi.

Pengakuan itu berawal dari jaksa KPK yang mempertanyakan apakah Soegiharto pernah mengirimkan uang kepada Rohadi.

"Itu sering, saya (kirim uang) ke Pak Rohadi," jawab Soegiharto.

Namun, dirinya mengakui tak ingat jumlah uang yang telah diberikan kepada Rohadi dengan alasan daya ingatnya berkurang karena faktor usia.

Jaksa KPK lantas mengingatkan, dalam berkas acara pemeriksaan, Soegiharto mengakui memberikan Ep 2,4 miliar kepada Rohadi.

"Itu atas nama bapak dan yang diakumulasikan oleh pihak bank totalnya Rp 2,478 miliar, apa betul pak ?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan.

"Iya (betul)," kata Soegiharto, tak membantah.

Soegiharto lantas mengungkapkan, pernah meminta bantuan kepada Rohadi perihal masalah hukum anaknya.

baca juga

Tapi, Soegiharto berkukuh uang Rp 2,4 miliar itu diberikan Rohadi sebagai imbalan mengurus persoalan sang anak.

"Saya pernah minta tolong ke dia (Rohadi), tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Kadang beliau kalau ke Surabaya, minta tolong dibantu, ya enggak apa, saya kasih," ujar Bambang.

Jaksa Takdir akhirnya memerinci uang yang diberikan Soegiharto kepada Rohadi secara bertahap. Takdir mengungkap, Soegiharto pernah memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 240 juta kepada Rohadi.

"Itu Pak Rohadi pinjam uang kepada saya untuk mantu anaknya, untuk nikahkan anaknya. Pokoknya di atas Rp 10 juta, biasa nya pinjam," kata Soegiharto.

Jaksa KPK terus mencecar Soegiharto dengan kembali membaca BAP miliknya. Dalam BAP, kata JPU KPK, adanya permintaan uang Rp 150 juta dari Rohadi kepada Soegiharto, guna mengurus perkara anak sang pengusaha.

"Bambang Soegiharto memberikan Rp 150 juta secara cash setelah mengambil uang di ATM kawasan Slipi, untuk mengurus perkara David Kasasi. Rencana Rohadi, uang itu akan diberikan kepada Atid yang merupakan pegawai MA. Saya lupa hingga akhirnya David tetap dipenjara selama 6 tahun," kata Jaksa Takdir membacakan BAP Soegiharto.

Soegiharto berkukuh Rp 150 juta yang diberikan kepada Rohadi berstatus pinjaman dan hingga kekinian belum dikembalikan.

Majelis hakim lalu mempertanyakan kebenaran kesaksian Soegiharto kepada terdakwa Rohadi.

"Semua benar yang mulia," jawab terdakwa Rohadi

Rohadi diketahui dijerat  sejumlaah dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw, dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie.

Uang dari dua wakil rakyat itu terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dakwaan kedua, Rohadi disebut menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp 235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 3,453 miliar.

Semua uang itu untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp 11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari

Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:51 WIB

Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri

Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:57 WIB

Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri

Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:23 WIB

Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto

Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 13:32 WIB

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Jalani Sidang, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Jalani Sidang, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:16 WIB

Siap Ungkap Pihak Terlibat Kasusnya, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Ajukan JC

Siap Ungkap Pihak Terlibat Kasusnya, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Ajukan JC

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 14:54 WIB

Korupsi Suap Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan PK

Korupsi Suap Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan PK

Jakarta | Jum'at, 19 Februari 2021 | 16:59 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×