Rizieq Lagi Bacakan Eksepsi, Hakim Mendadak Skors Sidang karena Salat Jumat

Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:58 WIB
Rizieq Lagi Bacakan Eksepsi, Hakim Mendadak Skors Sidang karena Salat Jumat
Ilustrasi---Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut sudah bacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Sidang pun diskors sementara untuk jeda salat Jumat. 

"Eksepsi dari pribadi Habib Rizieq sudah dibacakan oleh Habib Rizieq untuk perkara 221 di Petamburan dan perkara 266. Dua-duanya sudah dibacakan oleh habib Rizieq Shihab," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3). 

Menurutnya, Rizieq hanya tinggal membacakan eksepsi pribadi terkait perkara kerumunan Megamendung. Usai itu dilakukan, kata dia, pihak kuasa hukum akan bacakan eksepsi terkait dakwaan. 

"Untuk eksepsi yang dari kita tadi baru kita bacakan baru satu eksepsi tentang dakwaan kelima, ada pasal yang dijabarkan yang mana pasal tersebut tidak pernah disangkakan," tuturnya. 

Adapun kekinian jalannya persidangan diskors sementara waktu hingga ibadah salat Jumat selesai. Menurutnya jalannya persidangan masih panjang. 

Awak media yang meliput tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya persidangan. Sehingga hanya bisa menunggu dari luar area gedung PN Jakarta Timur. 

"Nanti diskors sampai jam 13.15 kita lanjut lagi bacakan eksepsi. Masih panjang," tandasnya. 

Sidang Offline

Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan. 

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Cuma Sedikit ke PN Jaktim, Lalu Lintas Lancar Jaya

Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI