Rizieq Lagi Bacakan Eksepsi, Hakim Mendadak Skors Sidang karena Salat Jumat

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:58 WIB
Rizieq Lagi Bacakan Eksepsi, Hakim Mendadak Skors Sidang karena Salat Jumat
Ilustrasi---Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut sudah bacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Sidang pun diskors sementara untuk jeda salat Jumat. 

"Eksepsi dari pribadi Habib Rizieq sudah dibacakan oleh Habib Rizieq untuk perkara 221 di Petamburan dan perkara 266. Dua-duanya sudah dibacakan oleh habib Rizieq Shihab," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3). 

Menurutnya, Rizieq hanya tinggal membacakan eksepsi pribadi terkait perkara kerumunan Megamendung. Usai itu dilakukan, kata dia, pihak kuasa hukum akan bacakan eksepsi terkait dakwaan. 

"Untuk eksepsi yang dari kita tadi baru kita bacakan baru satu eksepsi tentang dakwaan kelima, ada pasal yang dijabarkan yang mana pasal tersebut tidak pernah disangkakan," tuturnya. 

Adapun kekinian jalannya persidangan diskors sementara waktu hingga ibadah salat Jumat selesai. Menurutnya jalannya persidangan masih panjang. 

Awak media yang meliput tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya persidangan. Sehingga hanya bisa menunggu dari luar area gedung PN Jakarta Timur. 

"Nanti diskors sampai jam 13.15 kita lanjut lagi bacakan eksepsi. Masih panjang," tandasnya. 

Sidang Offline

Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan. 

Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu. 

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu. 

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal sebelumnya mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. 

"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226," kata Alex. 

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi

Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:51 WIB

Marah Dilarang ke Sidang, Ibu-ibu Pendukung Rizieq Acungkan Alat Tes Covid

Marah Dilarang ke Sidang, Ibu-ibu Pendukung Rizieq Acungkan Alat Tes Covid

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:41 WIB

Sidang Offline Rizieq Sudah Berjalan, Wartawan Dilarang Masuk ke PN Jaktim

Sidang Offline Rizieq Sudah Berjalan, Wartawan Dilarang Masuk ke PN Jaktim

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:41 WIB

Pendukung Habib Rizieq Cuma Sedikit ke PN Jaktim, Lalu Lintas Lancar Jaya

Pendukung Habib Rizieq Cuma Sedikit ke PN Jaktim, Lalu Lintas Lancar Jaya

Jakarta | Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:14 WIB

Terkini

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB