LPSK Kirim Tim, Beri Bantuan Medis dan Kompensasi ke Korban Bom Makassar

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 06:14 WIB
LPSK Kirim Tim, Beri Bantuan Medis dan Kompensasi ke Korban Bom Makassar
Polisi bersenjata lengkap mengamankan lokasi setelah ledakan bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral, di Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). (ANTARA)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengirimkan tim ke Makassar, Sulawesi Selatan guna memberikan bantuan pengobatan dan kompensasi bagi para korban bom yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) kemarin.

"LPSK segera akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution lewat keterangan tertulisnya pada Minggu (28/3/2021).

Maneger meminta kepada rumah sakit yang menangani para korban dalam peristiwa itu, memberikan pelayanan terbaik.

"Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," ucap Manager.

Disamping itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Densus 88 dan BNPT, memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme.

Kemudian, LPSK juga berkewajiban memberikan bantuan pelayanan psikologi guna memulihkan kondisi mental para korban.

"Terdapat sejumlah hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," jelasnya.

"Pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan," imbuh Maneger.

Untuk diketahui, pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

"Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait," jelas Maneger.

Diketahui, sebanyak 14 orang menjadi korban bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka kekinian tengah dalam perawatan intensif di beberapa rumah sakit setempat.

"Total ada 14 korban artinya yang sekarang masih dalam perawatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers, Minggu (28/3/2021).

Argo menyebut tiga korban di antaranya di rawat di RS Stella Maris. Mereka di antaranya ialah sekuriti dan jemaat Gereja Katedral Makassar.

"Rata-rata adalah luka di bagian leher, dada, muka, tangan dan kaki. Kemudian juga ada yang sekuriti ini ada juga luka di bagian perut dan kepala," sebut Argo.

Kemudian, tujuh korban lainnya dirawat di RS Akademis Makassar. Mereka rata-rata mengalami luka di bagian kaki dan paha akibat terkena serpihan material ledakan bom.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan

LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan

Sulsel | Senin, 29 Maret 2021 | 05:54 WIB

Bom Makassar, Uskup Agung Semarang Sampaikan Pernyataan Bela Keprihatinan

Bom Makassar, Uskup Agung Semarang Sampaikan Pernyataan Bela Keprihatinan

Jawa Tengah | Senin, 29 Maret 2021 | 05:54 WIB

Bomber Gereja Katedral Makassar Mirip di Filipina, Diduga Suami Istri

Bomber Gereja Katedral Makassar Mirip di Filipina, Diduga Suami Istri

Sulsel | Senin, 29 Maret 2021 | 05:46 WIB

Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam

Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam

Sulsel | Senin, 29 Maret 2021 | 05:05 WIB

KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir

KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 22:47 WIB

Ditanya Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kantornya, Anies: Sudah Dong

Ditanya Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kantornya, Anies: Sudah Dong

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 22:01 WIB

Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor

Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor

Sulsel | Minggu, 28 Maret 2021 | 22:00 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB