Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 29 Maret 2021 | 14:37 WIB
Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak
Ilustrasi --Barang bukti kasus suap yang diungkap KPK. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus menelisik kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini masih menganalisa sejumlah bukti-bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan disejumlah wilayah.

Ada tiga lokasi yang sudah digeledah KPK selama Maret. Dari lokasi-lokasi itu, ditemukan sejumlah bukti dokumen hingga elektronik dalam kasus suap DJP di Kementerian Keuangan.

Pertama, penggeledahan di PT. Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kedua, Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Terakhir, di kantor Pusat PT. Gunung Mafu Plantation (GMP) Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Saat ini penyidik masih lakukan analisa terhadap hasil dari kegiatan penggeledahan di beberapa tempat dan wilayah beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali dikonfirmasi Suara.com, Senin (29/3/2021).

Ali pun memastikan selain melakukan penyitaan sejumlah bukti. KPK tentunya akan secepatnya memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.

"Berikutnya tentu segera melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK baru memanggil satu saksi dalam kasus ini. Pihak yang pernah dipanggil yakni PNS Kementerian Keuangan pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian.

baca juga

Febrian dalam pemeriksaan penyidik antirasuah dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK pun membuka peluang, untuk selanjutnya dapat memanggil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian non aktif DJP Angin Prayitno Aji. Angin melalui informasi yang dihimpun bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, KPK hingga kini pun masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

Alasan KPK, lantaran sesuai kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs penetapan status tersangka kepada pihak yang berperkara sekaligus dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Semakin menguatnya Angin terlibat dalam kasus ini. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apalagi, KPK juga telah melakukan pencegaham ke luar negeri terhadap sejumlah pihak selama enam bulan diduga termasuk Angin Prayitno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Sumut | Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:38 WIB

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:10 WIB

Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II

Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:33 WIB

Terkini

Saat Membeli Rumah, Mengapa Jejak Karbon Sering Tak Jadi Pertimbangan?

Saat Membeli Rumah, Mengapa Jejak Karbon Sering Tak Jadi Pertimbangan?

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gelar Serpong Warrior Challenge Run 2026, BRI Buka Promo Diskon Tiket 50 Persen di BRImo

Gelar Serpong Warrior Challenge Run 2026, BRI Buka Promo Diskon Tiket 50 Persen di BRImo

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman

APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa

HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukit Premium Pasuruan: Negeri di Atas Awan Dekat Bromo yang Bikin Betah

Bukit Premium Pasuruan: Negeri di Atas Awan Dekat Bromo yang Bikin Betah

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:00 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.500, BUMI dan BBRI Diburu Investor

IHSG Bertahan di Level 6.500, BUMI dan BBRI Diburu Investor

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Muncul Gerakan 'Gerbang Toll PBNU', Serukan Tolak LPJ di Muktamar ke-35 NU

Muncul Gerakan 'Gerbang Toll PBNU', Serukan Tolak LPJ di Muktamar ke-35 NU

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Danantara Ambil Opsi Penjualan Aset untuk Sehatkan WIKA

Danantara Ambil Opsi Penjualan Aset untuk Sehatkan WIKA

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×