Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:30 WIB
Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
Sidang perdana gugatan AHY ke 10 eks kader Partai Demokrat yang digelar di PN Jakpus. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menskorsing sidang perdana gugatan Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 10 orang, eks kader partainya yang diduga terlibat dalam Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, pada Selasa (30/3/2021).

Awalnya sidang sudah mulai dibuka oleh majelis hakim. Ketika didalam sidang, adapun pihak penggugat hadir diwakili tim hukumnya, yakni Donald Fariz yang merupakan eks Indonesia Corruption Watch (ICW).

Untuk pihak tergugat lain yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah hadir dalam sidang.

Namun, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto untuk 10 orang tergugat belum ada didalam sidang. Padahal, majelis hakim pun sudah memberitahukan kepada pihak tergugat terkait agenda sidang perdana ini.

"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021, relas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir. Tidak ada, tidak hadir?" kata Majelis Hakim IG Eko didalam sidang, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Sambil menunggu kehadiran perwakilan pihak tergugat. Kemudian, majelis hakim IG Eko pun mempertanyakan surat kuasa pada tim hukum kubu AHY.

Lantaran, majelis hakim belum menerima legal standing tim hukum Donald Fariz Cs, untuk menjadi kuasa kubu AHY dalam gugatannya.

"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," kata Hakim.

Majelis Hakim IG Eko pun menskorsing sementara sidang ini hingga pukul 14.00 WIB. Untuk tim hukum tergugat untuk mengurus surat kuasa.

baca juga

"Karena surat kuasanya tidak dipegang masih di PTSP (Pelayanan terpadunSatu Pintu) diberikan kesempatan mengurus surat kuasa tersebut, sidang kita skors dan buka kembali pukul 14.00 WIB," tutup IG Eko

Seperti diketahui, untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; BoykebNovrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Kemudian, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; dan Ahmad Yahya.

Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun  KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.

Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.

Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi AHY Tantang Moeldoko: Bohong dan Bohong Lagi

Reaksi AHY Tantang Moeldoko: Bohong dan Bohong Lagi

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:35 WIB

Hari Ini Sidang Perdana AHY Gugat 10 Eks Kader Demokrat yang Dipecat

Hari Ini Sidang Perdana AHY Gugat 10 Eks Kader Demokrat yang Dipecat

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 08:30 WIB

Disebut Dalang GPK PD, AHY Tegaskan Proses PAW Jhoni Allen dari Senayan

Disebut Dalang GPK PD, AHY Tegaskan Proses PAW Jhoni Allen dari Senayan

News | Senin, 29 Maret 2021 | 20:20 WIB

AHY Tantang Moeldoko: Beranikah Anda Akui Tertipu Makelar Politik?

AHY Tantang Moeldoko: Beranikah Anda Akui Tertipu Makelar Politik?

News | Senin, 29 Maret 2021 | 20:06 WIB

Terkini

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

×