Kembali Jalani Sidang, HRS akan Dengarkan Pendapat Jaksa di Kasus RS Ummi

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 31 Maret 2021 | 09:10 WIB
Kembali Jalani Sidang, HRS akan Dengarkan Pendapat Jaksa di Kasus RS Ummi
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Rizieq akan jalani sidang dengan agenda dengarkan pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi terdakwa dengan perkara swab test di RS UMMI Bogor.

"Sidang agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya jadi demikian," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu (31/3).

Selain Rizieq sebagai terdakwa, menantu Rizieq yakni Habib Hanif Alatas juga akan jalani persidangan dengan agenda yang sama terkait perkara swab test RS UMMI Bogor.

Adapun berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rizieq dan menantunya sudah tiba di gedung pengadilan sekira pukul 08.10 WIB. Terdakwa dibawa dengan mobil tahanan milik kejaksaan negeri Jakarta Timur.

Baik Rizieq dan Hanif tak memberikan gestur menyapa awak media atau simpatisannya seperti pada persidangan sebelumnya. Mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa tersebut langsung tancap gas masuki gedung pengadilan.

Sementara itu pengamanan aparat kepolisian hingga TNI tampak masih ketat terlihat. Pintu masuk gedung pengadilan masih tampak dijaga dengan penjagaan berlapis.

Adapun di sekeliling gedung PN Jakarta Timur sendiri terlihat kawat berduri di bentangkan. Belum terlihat adanya simpatisan Rizieq yang berkumpul di sekitar lokasi seperti biasanya.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan

Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:54 WIB

Diminta Jaksa Pelajari Kembali ICJS, Begini Respon Kubu Habib Rizieq

Diminta Jaksa Pelajari Kembali ICJS, Begini Respon Kubu Habib Rizieq

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:52 WIB

Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri

Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri

Banten | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:22 WIB

Ungkit Kerumunan Jokowi dan KLB Demokrat, Jaksa Sebut Rizieq Giring Opini

Ungkit Kerumunan Jokowi dan KLB Demokrat, Jaksa Sebut Rizieq Giring Opini

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:05 WIB

Tinggalkan PN Jaktim, Habib Rizieq Dadah-dadah, Tetapi Sepi Simpatisan

Tinggalkan PN Jaktim, Habib Rizieq Dadah-dadah, Tetapi Sepi Simpatisan

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:03 WIB

Habib Rizieq: Kalau Mau Pasang Bom di Badan Minta ke Hamas, Gratis!

Habib Rizieq: Kalau Mau Pasang Bom di Badan Minta ke Hamas, Gratis!

Jakarta | Selasa, 30 Maret 2021 | 16:43 WIB

Tepis Tudingan Dakwaan Hanya untuk Fitnah, Jaksa Minta Rizieq Belajar Lagi

Tepis Tudingan Dakwaan Hanya untuk Fitnah, Jaksa Minta Rizieq Belajar Lagi

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 16:29 WIB

Terkini

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:30 WIB

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:28 WIB

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:19 WIB

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

×