Menkominfo: Janganlah Menyebarkan Foto-foto terkait Terorisme

Siswanto Suara.Com
Kamis, 01 April 2021 | 14:06 WIB
Menkominfo: Janganlah Menyebarkan Foto-foto terkait Terorisme
Menkominfo Johnny G. Plate [Antara]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan informasi terkait isu terorisme karena berpotensi memperkeruh situasi yang terjadi saat ini.

"Janganlah menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di ruang digital," katanya saat berkunjung di Monumen Pers Nasional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021).

Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan memilah termasuk foto-foto, gambar, dan informasi terkait terorisme.

"Mari jaga bersama karena tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menyebabkan ketakutan, yang berpotensi jadi penghasut dan adu domba di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Saat ini aparat penegak hukum kita sedang bekerja. Kita percayakan itu, kerja dengan profesionalisme yang tinggi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan penyebaran informasi seputar isu terorisme, ia meminta masyarakat agar mulai melakukan pencegahan dari diri masing-masing.

"Kecerdasan kita, kewaspadaan kita diperlukan. Kami juga melakukan berbagai kegiatan, literasi digitalisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD (forum diskusi kelompok) serta sosialisasi edukasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, hal tersebut kembali kepada keputusan perseorangan untuk lebih cerdas memilih dan memeriksa berita sebelum itu diteruskan ke skala yang lebih besar.

Baca Juga: Aksi Teror Marak Gunakan Perempuan dan Anak-Anak, Ini Kata Pengamat

"Mari kita gunakan ruang digital kita secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita. Bukan secara keliru, salah, menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto, berita yang tidak bermanfaat. Termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita," tuturnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum.

"Saya dan menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di dalam ruang digital atau kita kenal UU ITE," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI