- Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan bahwa 620 anak di 30 provinsi terpapar paham terorisme di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
- Anak-anak tersebut terhubung melalui ekosistem digital bernama True Crime Community di YouTube, podcast, dan berbagai media sosial lainnya.
- BNPT telah melakukan intervensi serta menilai risiko berdasarkan perubahan perilaku anak yang mulai menormalisasi kekerasan.
Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap sebanyak 620 anak berusia 11 hingga 18 tahun terpapar paham terorisme. Mereka tersebar di 30 provinsi dan sebagian di antaranya terhubung dengan komunitas digital yang membahas kasus-kasus kriminal nyata atau True Crime Community.
"Mereka kebanyakan terkoneksi di dalam salah satu komunitas atau ekosistem digital yang berinteraksi terhadap fenomena kejahatan nyata. mereka di dalam grup namanya True Crime Community. Baik di YouTube, di podcast, di beberapa media sosial lainnya," kata Kepala BNPT Eddy Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterhubungan anak-anak tersebut dengan True Crime Community tidak serta-merta membuat mereka dapat disebut sebagai teroris.
Menurut Eddy, komunitas true crime merupakan bagian dari ekosistem digital yang membahas berbagai fenomena kriminal. Namun, ruang tersebut dapat menjadi jembatan bagi masuknya berbagai pengaruh apabila interaksi di dalamnya kemudian memicu perubahan perilaku.
“True Crime Community ini tidak sama dengan terorisme, ya. Ini hanya media atau komunitas ataupun ekosistem digital yang menjadi bridging,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, BNPT telah melakukan intervensi terhadap 650 anak yang terpapar tersebut.
Perhatian BNPT tidak semata-mata didasarkan pada komunitas atau konten yang mereka ikuti. Eddy menjelaskan, pihaknya juga melihat perkembangan perilaku anak setelah terpapar berbagai konten di ruang digital.
Pendekatan tersebut penting agar anak tidak langsung diberi label sebagai teroris hanya karena mengikuti atau berinteraksi dalam komunitas tertentu.

"Komunitas ini dijadikan sarana untuk komunikasi, sharing, ataupun didiskusi, justru yang sangat berbahaya apabila ketika ada perubahan perilaku daripada orang, anak, remaja yang ikut tergabung di dalam grup ini. Sehingga pendekatan kami adalah kepada label-based assessment. Artinya bahwa anak-anak yang tergabung di dalam True Crime Community ini adalah terorisme, tidak," paparnya.
BNPT, kata Eddy, lebih melihat risiko berdasarkan perubahan perilaku atau trajectory yang terjadi pada anak.
“Trajectory itu adalah perubahan perilaku. Sehingga dia menglorifikasi atau menormalisasi kekerasan di dalam kehidupannya dia,” ucapnya.
Melalui pendekatan tersebut, menurut Eddy, keterpaparan konten di media sosial tidak diposisikan sebagai bukti bahwa seorang anak telah menjadi teroris. Yang menjadi perhatian ialah ketika paparan tersebut mulai beriringan dengan perubahan sikap dan perilaku, khususnya terhadap kekerasan.