Karena melakukan penyerangan, polisi lantas menembak mati Zakiah Aini. Setelah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan identitas Zakiah yang berusia 25 tahun dan tinggal di Jalan Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan identitas yang bernama ZA, umur 25 tahun, alamat Jalan Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur," beber kapolri.
Selain itu, kata Sigit, berdasarkan pelacakan, Zakiah Aini sempat mengunggah pernyataan di akun Instagram miliknya, 21 jam sebelum kejadian. Dalam unggahan itu, Zakiah Aini mengungkap bagaimana sepak terjangnya terkait organisasi klandestin.
"Selain itu, dari olah TKP di rumahnya, yang bersangkutan sudah membuat surat wasiat untuk orangtuanya," kata eks Kabareskrim Polri tersebut.
Mahasiswi DO
Dia juga mengatakan jika Zakiah Aini berstatus mantan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (Zakiah Aini) mantan mahasiswa di suatu kasus dan DO (Drop Out) pada semeseter 5," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) malam.
Dia menjelaskan jika Zakiah Aini merupakan warga yang tinggal di Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kampus Gunadarma Tak Tahu Organisasi yang Diikuti Zakiah Aini Selama Kuliah