Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang diterima Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami.
Aliran dana yang diduga diterima Asyifa berasal dari Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Gading sebelumnya telah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, sejauh ini Asyifa mengaku uang tersebut dititipkan kepadanya untuk pembelian barang.
Namun penyidik tidak langsung percaya dengan pengakuannya, sebab hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman.
"Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami,” kata Qohar saat di Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.
"Memang menurut yang bersangkutan uang itu adalah titipan untuk membeli barang tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," katanya.
Qohar menambahkan, hingga saat ini Asyifa belum melakukan pengembalian uang yang diduga senilai Rp185 juta.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami.