CEK FAKTA: Pelaku Bom Gereja Katedral Mantan Polisi Beragama Kristen?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 05 April 2021 | 10:28 WIB
CEK FAKTA: Pelaku Bom Gereja Katedral Mantan Polisi Beragama Kristen?
Fakta pelaku bom gereja katedral mantan polisi (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan pelaku bom Gereja Katedral, Makassar merupakan seorang mantan anggota polisi yang beragama Kristen Protestan.

Narasi tersebut dimuat oleh akun Facebook bernama Raffiqumar Bawazier.

Akun tersebut mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan media Kompas.com berjudul 'Argo Yuwono" Salah Satu Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Adalah Eks Anggota Intel yang Telah Dipecat'.

Selain itu, akun tersebut juga mengunggah foto penampakan pelaku bom Gereja Katedral Makassar.
Akun tersebut juga menambahkan narasi sebagai berikut:

"Pelakunya, mantan polisi, agama kristen protestan. Allah telah menunjukan yang benar. Alhamdulillah".

Benarkah klaim tersebut?

Fakta pelaku bom gereja katedral mantan polisi (Turnbackhoax.id)
Fakta pelaku bom gereja katedral mantan polisi (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Minggu (4/4/2021), klaim yang menyebut pelaku bom Gereja Katedral Makassar seorang mantan anggota polisi beragama Kristen Protestan adalah klaim yang keliru.

Setelah ditelusuri, ternyata foto tangkapan layar artikel media Kompas.com tersebut merupakan hasil suntingan atau editan.

Dari penelusuran indeks berita Kompas.com pada 29 Maret 2021 pukul 17.05 WIB, tidak terdapat artikel seperti yang diunggah oleh akun Facebook tersebut.

Adapun foto pelaku bom yang memegang kertas ternyata bukanlah pelaku bom Gereja Katedral Makassar.

Fakta pelaku bom gereja katedral mantan polisi (Turnbackhoax.id)
Fakta pelaku bom gereja katedral mantan polisi (Turnbackhoax.id)

Pria itu merupakan pelaku penyerangan ulama Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada September 2020 lalu.

Foto identik pernah dimuat oleh media Riaunews.com pada 17 September 2020 dalam artikel berjudul 'Polisi sebut penusuk Syekh Ali Jaber pemain tunggal, tidak disuruh'.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut pelaku aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan sepasang suami istri.

Pelaku masing-masing berinisial L dan YSF alias D. Keduanya merupakan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang diduga juga terlibat dakan pemboman di Jolo, Filipina Selatan pada 2019.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, disimpulkan klaim yang menyebut pelaku bom Gereja Katedral Makassar seorang mantan polisi beragama Kristen Protestan adalah klaim yang salah.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Hutahaean: Negeri Kita Darurat Terorisme

Ferdinand Hutahaean: Negeri Kita Darurat Terorisme

Bekaci | Minggu, 04 April 2021 | 19:19 WIB

4 Korban Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar Masih Dirawat, 16 Pulang

4 Korban Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar Masih Dirawat, 16 Pulang

News | Minggu, 04 April 2021 | 15:55 WIB

Biar Takut dan Kapok, Netizen Usul Jasad Teroris Dilumuri Minyak Babi

Biar Takut dan Kapok, Netizen Usul Jasad Teroris Dilumuri Minyak Babi

Bogor | Minggu, 04 April 2021 | 12:12 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB