Beda dengan Tahun Lalu, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 05 April 2021 | 16:01 WIB
Beda dengan Tahun Lalu, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah
Umat muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (5/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Muhadjir mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.

Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama mewajibkan warga beribadah dari rumah saja selama Bulan Ramadan dan saat Hari Raya Idul Fitri demi mencegah klaster tempat ibadah.

Berbagai kegiatan tradisi seperti buka puasa dan sahur on the road juga dilarang, warga hanya boleh melakukan keduanya secara individu atau bersama keluarga inti saja.

Kegiatan takbiran tahun lalu juga cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Salat Tawarih Berjamaah di Masjid, Pemkot Bandung Tunggu Arahan Pusat

Soal Salat Tawarih Berjamaah di Masjid, Pemkot Bandung Tunggu Arahan Pusat

Jabar | Senin, 05 April 2021 | 13:05 WIB

80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan

80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan

Kaltim | Senin, 05 April 2021 | 12:24 WIB

Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Riau | Senin, 05 April 2021 | 11:56 WIB

Sejumlah 41.998 Warga Turki Terpapar Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Sejumlah 41.998 Warga Turki Terpapar Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Malang | Senin, 05 April 2021 | 10:59 WIB

Terkini

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB