Saat ini, pelaku dimintai keterangan di Polsek Jagakarsa termasuk mendalami penadah, mengingat aksi pencurian di rumah sakit bukan yang pertama kali.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Antara)