Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus dua tersangka dalam kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap oleh pihaknya yakni OHW, dan H.
Keduanya ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif. Mereka mendirikan perusahaan fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
"Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi," katanya.
Aksi pendirian perusahaan tersebut guna melakukan penyamaran aset hasil judi. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.
Kemudian dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.
Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.
"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.
Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
Para tersangka sudah menggunakan rekening tersebut sejak 2019 hingga tahun 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar.