Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:14 WIB
Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan keternagan terkait kasua tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Rabu 7 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus dua tersangka dalam kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap oleh pihaknya yakni OHW, dan H.

Keduanya ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif. Mereka mendirikan perusahaan fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).

"Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi," katanya.

Aksi pendirian perusahaan tersebut guna melakukan penyamaran aset hasil judi. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.

Kemudian dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.

Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.

"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.

Para tersangka sudah menggunakan rekening tersebut sejak 2019 hingga tahun 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar.

Adapun uang ratusan miliar ini terjaring dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar.

Selain itu, ada juga surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276 miliar, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat.

"Ada 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik juga melakukan penyintaan, selain melakukan penyintaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," ujarnya.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Kabareskrim Dapat Ajakan Main Slot

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!

Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 14:08 WIB

164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!

164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Lebih dari Rp60 Miliar!

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 13:18 WIB

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:30 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB