Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 06 April 2021 | 14:16 WIB
Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Suara.com/Budi Kusumo]

Suara.com - Media massa dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiarkan kekerasan atau arogansi yang dilakukan anak buahnya. Larangan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri yang beredar di kalangan wartawan hari ini.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menganggap surat Kapolri tersebut berbahaya bagi kebebasan pers.

Rivanlee mengatakan pelarangan tersebut justru memaksa masyarakat untuk percaya akan citra tunggal yang ditampilkan Polri. Padahal menurutnya Polri sendiri minim mengevaluasi atas tindakannya.

"Jukrah (petunjuk dan arahan) dari ST tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara, sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Rivanlee juga menganggap pelarangan yang dilakukan Kapolri tersebut tidak menjadi solusi untuk meningkatkan kepuasan publik. Malahan nantinya publik akan semakin kecewa dengan adanya pelarangan tersebut.

"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," ujarnya.

"Terlebih lagi, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," sambungnya.

Sebelumnya, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

baca juga

Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi, Berikut Poin-Poinnya

Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi, Berikut Poin-Poinnya

Bogor | Selasa, 06 April 2021 | 13:37 WIB

KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

News | Selasa, 06 April 2021 | 13:23 WIB

Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers

Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers

Jabar | Selasa, 06 April 2021 | 13:09 WIB

Terkini

Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia

Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:03 WIB

Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati

Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:01 WIB

Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela

Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit

Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:56 WIB

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

×