ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 06 April 2021 | 16:59 WIB
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Smith (kanan) usai pertemuan silaturahim keduanya di Kantor Pusat Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA/ HO-Polri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Surat Telegram (ST) Kapolri bisa berpengaruh kepada eksternal meski diperuntukkan untuk media internal. ST Kapolri yang tengah menjadi kontroversi itu berisi larangan media untuk menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat.

"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Ketua Komnas HAM RI Choirul Anam saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Choirul mengungkapkan apabila ST itu benar mengatur media internal, menurutnya Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang (UU) Informasi Publik, kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas.

Secara luas, Choirul menegaskan kalau Kapolri tidak bisa mengatur media. Sebab, itu bukan lah kewenangan dan kapasitasnya. Kemudian fakta positif ataupun negatif yang ada itu tidak bisa diatur oleh Kapolri.

Kalau misalkan hal tetsebut dilakukan Kapolri, maka menurut Choirul berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM."

Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).

Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Untuk Internal

Sebelumnya Polri telah memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.

Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.

Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Tidak Bisa Atur Media

Kapolri Tidak Bisa Atur Media

News | Selasa, 06 April 2021 | 16:57 WIB

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Jatim | Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB

Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:39 WIB

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:20 WIB

Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Kaltim | Selasa, 06 April 2021 | 13:54 WIB

Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur

Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur

News | Selasa, 06 April 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB