ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 06 April 2021 | 16:59 WIB
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Smith (kanan) usai pertemuan silaturahim keduanya di Kantor Pusat Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA/ HO-Polri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Surat Telegram (ST) Kapolri bisa berpengaruh kepada eksternal meski diperuntukkan untuk media internal. ST Kapolri yang tengah menjadi kontroversi itu berisi larangan media untuk menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat.

"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Ketua Komnas HAM RI Choirul Anam saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Choirul mengungkapkan apabila ST itu benar mengatur media internal, menurutnya Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang (UU) Informasi Publik, kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas.

Secara luas, Choirul menegaskan kalau Kapolri tidak bisa mengatur media. Sebab, itu bukan lah kewenangan dan kapasitasnya. Kemudian fakta positif ataupun negatif yang ada itu tidak bisa diatur oleh Kapolri.

Kalau misalkan hal tetsebut dilakukan Kapolri, maka menurut Choirul berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM."

Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).

Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Untuk Internal

baca juga

Sebelumnya Polri telah memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.

Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.

Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Tidak Bisa Atur Media

Kapolri Tidak Bisa Atur Media

News | Selasa, 06 April 2021 | 16:57 WIB

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Jatim | Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB

Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:39 WIB

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:20 WIB

Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Kaltim | Selasa, 06 April 2021 | 13:54 WIB

Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur

Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur

News | Selasa, 06 April 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Sambut MotoGP Mandalika 2026: Pecco Bagnaia dan Jorge Martin Sudah Tiba, Marquez Kapan?

Sambut MotoGP Mandalika 2026: Pecco Bagnaia dan Jorge Martin Sudah Tiba, Marquez Kapan?

Bali | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:36 WIB

4 Zodiak Paling Hoki pada 6 Oktober 2026, Panen Keberuntungan Berlimpah

4 Zodiak Paling Hoki pada 6 Oktober 2026, Panen Keberuntungan Berlimpah

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Tapi Masih Dibanderol USD100

Harga Minyak Dunia Turun, Tapi Masih Dibanderol USD100

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Jangan Puas Menjadi Perakit: Indonesia Harus Naik Kelas dalam Industri

Jangan Puas Menjadi Perakit: Indonesia Harus Naik Kelas dalam Industri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Sampah Organik Menggunung di Jakarta Jadi Sarang Tikus dan Sebar Penyakit!

Sampah Organik Menggunung di Jakarta Jadi Sarang Tikus dan Sebar Penyakit!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:24 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.100 Pagi Ini, Cek Saham AADI

IHSG Bertahan di Level 6.100 Pagi Ini, Cek Saham AADI

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Merawat Sepatu Kanvas Hitam agar Tidak Pudar Setelah Dicuci

7 Cara Merawat Sepatu Kanvas Hitam agar Tidak Pudar Setelah Dicuci

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Agensi Yoo Hae Jin Beri Peringatan Keras Usai Kehidupan Pribadi Diserang

Agensi Yoo Hae Jin Beri Peringatan Keras Usai Kehidupan Pribadi Diserang

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:00 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Ini Saham Rekomendasi BRI Danareksa Hingga BNI Sekuritas

IHSG Rawan Koreksi, Ini Saham Rekomendasi BRI Danareksa Hingga BNI Sekuritas

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:55 WIB

×