Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 06 April 2021 | 20:05 WIB
Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik berpotensi membatasi kebebasan pers.

Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis memandang penerbitan TR tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Kepolisian Negara RI.

Usai mendapat kritik dari banyak pihak, tidak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 justru menyatakan pencabutan surat telegram yang menuai kontra.

Kendati sudah dicabut, Komite Keselamatan Jurnalis tetap menyikapi terbitnya TR Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.

Melalui keterangan resmi yang diketahui Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Wakil Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wahyu Triyogo, Koordinator Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan beberapa hal.

Pertama Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian. Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.

"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," tulis Komite Keselamatan Jurnalis.

Terakhir, Komite Keselamtan Jurnalis mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo yang mencabut TR berkaitan larangan peliputan dan penyiaran terhadap aksi arogansi kepolisian.

baca juga

"Meski surat telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," pungkas Komite Keselamatan Jurnalis.

Dicabut

Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.

Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021).

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:38 WIB

Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut

Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut

Sumsel | Selasa, 06 April 2021 | 17:44 WIB

Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:26 WIB

Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Ekosistem Kota Mandiri Jadi Penentu Nilai Investasi Properti

Ekosistem Kota Mandiri Jadi Penentu Nilai Investasi Properti

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:40 WIB

30 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 yang Singkat dan Penuh Semangat untuk Caption Medsos

30 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 yang Singkat dan Penuh Semangat untuk Caption Medsos

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi

Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:29 WIB

48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Ditelusuri

48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Ditelusuri

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:22 WIB

Bukan Sekadar Penerima Bantuan, Penyandang Disabilitas Didorong Jadi Aktor Penanggulangan Bencana

Bukan Sekadar Penerima Bantuan, Penyandang Disabilitas Didorong Jadi Aktor Penanggulangan Bencana

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:11 WIB

Indonesia Siap Kuasai Pasar Rumput Laut Global, Jajaki Pasar Bioplastik dan Perdagangan Karbon

Indonesia Siap Kuasai Pasar Rumput Laut Global, Jajaki Pasar Bioplastik dan Perdagangan Karbon

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:42 WIB

Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor

Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor

Bogor | Rabu, 28 Oktober 2026 | 00:28 WIB

Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola

Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 00:05 WIB

13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot

13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:58 WIB

Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:42 WIB

×