Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 06 April 2021 | 21:59 WIB
Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers soal teroris wanita yang menyerang Mabes Polri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang cepat mencabut surat telegram dengan instruksi pelarangan penyiaran kekerasan dan arogansi aparat.

Kompolnas RI memberi masukan kepada Polri agar dapat berdiskusi terlebih dahulu kepada pihak terkait apabila hendak membuat kebijakan.

Pelibatan pihak-pihak terkait menurutnya baik guna meminimalisir adanya kalimat yang sarat multi tafsir dalam pembuatan surat telegram. Terlebih surat telegram yang dihujani kritik dari beragam pihak itu mengandung soal pers.

"Kami apresiasi kesigapan untuk mengoreksi dan berharap dikemudian hari dapat melibatkan atau meminta masukan dari instansi terkait atau dari pengawas eksternal, misalnya Dewan Pers dan Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut, ia menerangkan apabila surat telegram itu menyinggung kritik terhadap arogansi anggota kepolisian, maka pers jelas bebas meliput.

Pihaknya bakal mendukung kalau maksud surat telegram itu untuk melarang polisi yang arogan dan kekerasan berlebihan saat menangkap pelaku kejahatan, lalu dibuat acara khusus untuk glorifikasi kekerasan tersebut dengan anggapan gagah atau berwibawa.

"Itu yang kami setuju untuk dilarang, karena menyebarluaskan kekerasan, sehingga membuat image polisi jadi buruk."

Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).

Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

baca juga

Surat Telegram Polri Dimaksudkan Untuk Internal

Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.

Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.

Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Kini Dicabut

Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.

Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pembatalan itu.

"Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi

Video | Selasa, 06 April 2021 | 20:00 WIB

Kapolri Klarifikasi Surat Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi

Kapolri Klarifikasi Surat Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi

Malang | Selasa, 06 April 2021 | 21:18 WIB

Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang

Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:45 WIB

Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:05 WIB

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:38 WIB

Terkini

Calvin Verdonk Ungkap Perjuangan Tak Biasa Usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Calvin Verdonk Ungkap Perjuangan Tak Biasa Usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Kabut Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Riau Buka Rumah Oksigen Gratis

Kabut Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Riau Buka Rumah Oksigen Gratis

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Harga HP Redmi Terbaru Oktober 2026, Cek Pilihan Ponsel Murah Berfitur Mewah

Harga HP Redmi Terbaru Oktober 2026, Cek Pilihan Ponsel Murah Berfitur Mewah

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Pertamina EP Rantau Tajak 5 Sumur Baru dan Pulihkan Produksi Migas Pasca-Banjir Aceh Tamiang

Pertamina EP Rantau Tajak 5 Sumur Baru dan Pulihkan Produksi Migas Pasca-Banjir Aceh Tamiang

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda

Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Popularitas Dean James Melejit Usai Timnas Indonesia Juara, Jadi Aneh Pulang ke Belanda

Popularitas Dean James Melejit Usai Timnas Indonesia Juara, Jadi Aneh Pulang ke Belanda

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Kisah Korban KMP Virgo Transport 8: Kapal Miring Mirip Titanic, Sopir Kediri Bertahan Pakai Galon

Kisah Korban KMP Virgo Transport 8: Kapal Miring Mirip Titanic, Sopir Kediri Bertahan Pakai Galon

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Optimalkan Layanan Transportasi Publik, Tiga Rute Mikrotrans Dirombak per 17 Oktober 2026

Optimalkan Layanan Transportasi Publik, Tiga Rute Mikrotrans Dirombak per 17 Oktober 2026

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:51 WIB

HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru

HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:45 WIB

×