Memaknai Surat TR Kapolri: "Otoriter dan Antikritik"

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 12:00 WIB
Memaknai Surat TR Kapolri: "Otoriter dan Antikritik"
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang mengandung instruksi larangan penyiaran kekerasan dan arogansi polisi beberapa jam setelah diterbitkan. Surat telegram itu lantas dipandang sebagai wujud antikritik dan otoritarianisme pihak kepolisian.

"Meski usia surat telegram itu hanya sekian jam, tetapi itu tak menutupi bahwa ada spirit otoritarianisme pada para petinggi-petinggi Polri," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Ia memandang isi surat telegram itu memperlihatkan nihilnya kebebasan berpendapat dan transparansi yang bertanggung jawab.

Menurut Bambang, indikasinya bukan hanya pada surat telegram itu saja. Sejumlah aksi kekerasan pihak kepolisian terhadap insan pers juga menjadi buktinya.

"Artinya, polisi tidak memahami semangat demokrasi yang menjadi amanah reformasi 1998," ujar dia.

Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).

Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Penjelasan Polri

Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.

baca juga

Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.

Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

TR Dicabut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

News | Rabu, 07 April 2021 | 10:40 WIB

Kapolri Minta Maaf  Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan

Kapolri Minta Maaf Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan

Jatim | Rabu, 07 April 2021 | 09:03 WIB

Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf

Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf

News | Rabu, 07 April 2021 | 08:07 WIB

Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf

Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf

News | Rabu, 07 April 2021 | 06:08 WIB

Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf

Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf

Sumut | Rabu, 07 April 2021 | 06:35 WIB

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat

Jawa Tengah | Selasa, 06 April 2021 | 23:18 WIB

6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

Hits | Rabu, 07 April 2021 | 07:25 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×