Memaknai Surat TR Kapolri: "Otoriter dan Antikritik"

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 12:00 WIB
Memaknai Surat TR Kapolri: "Otoriter dan Antikritik"
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang mengandung instruksi larangan penyiaran kekerasan dan arogansi polisi beberapa jam setelah diterbitkan. Surat telegram itu lantas dipandang sebagai wujud antikritik dan otoritarianisme pihak kepolisian.

"Meski usia surat telegram itu hanya sekian jam, tetapi itu tak menutupi bahwa ada spirit otoritarianisme pada para petinggi-petinggi Polri," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Ia memandang isi surat telegram itu memperlihatkan nihilnya kebebasan berpendapat dan transparansi yang bertanggung jawab.

Menurut Bambang, indikasinya bukan hanya pada surat telegram itu saja. Sejumlah aksi kekerasan pihak kepolisian terhadap insan pers juga menjadi buktinya.

"Artinya, polisi tidak memahami semangat demokrasi yang menjadi amanah reformasi 1998," ujar dia.

Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).

Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Penjelasan Polri

Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.

Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.

Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

TR Dicabut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

News | Rabu, 07 April 2021 | 10:40 WIB

Kapolri Minta Maaf  Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan

Kapolri Minta Maaf Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan

Jatim | Rabu, 07 April 2021 | 09:03 WIB

Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf

Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf

News | Rabu, 07 April 2021 | 08:07 WIB

Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf

Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf

News | Rabu, 07 April 2021 | 06:08 WIB

Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf

Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf

Sumut | Rabu, 07 April 2021 | 06:35 WIB

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat

Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat

Jawa Tengah | Selasa, 06 April 2021 | 23:18 WIB

6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

Hits | Rabu, 07 April 2021 | 07:25 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB