Sementara itu, Pakubuwana II sebelum meninggal dunia pada 20 Desember 1748, dipaksa menandatangani perjanjian untuk memberikan kewenangan kepada VOC saat pelantikan raja baru.
Meski begitu, VOC tak serta merta mengakui Pangeran Mangkubumi sebagai Raja Mataram. Orang yang menyang dan gelar Pakubuwana III adalah Raden as Soerjadi, putra Pakubuwana II.
Oleh karena itu, gelar Pakubuwana III sempat dipakai oleh dua orang yakni Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta dan didampingi oleh Raden Mas Said serta Raden Mas Soerjadi sebagai penerus takhta Mataram yang diakui oleh VOC.
VOC pun melakukan hal itu karena melihat situasi bahwa Raden Mas Soerjadi masih sangat muda dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan politik pecah belah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia