Perjanjian Giyanti: Latar Belakang dan Dampaknya

Kamis, 08 April 2021 | 15:21 WIB
Perjanjian Giyanti: Latar Belakang dan Dampaknya
Lokasi penandatanganan Perjanjian Giyanti. (Kemendikbud)

Sementara itu, Pakubuwana II sebelum meninggal dunia pada 20 Desember 1748, dipaksa menandatangani perjanjian untuk memberikan kewenangan kepada VOC saat pelantikan raja baru. 

Meski begitu, VOC tak serta merta mengakui Pangeran Mangkubumi sebagai Raja Mataram. Orang yang menyang dan gelar Pakubuwana III adalah Raden as Soerjadi, putra Pakubuwana II. 

Oleh karena itu, gelar Pakubuwana III sempat dipakai oleh dua orang yakni Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta dan didampingi oleh Raden Mas Said serta Raden Mas Soerjadi sebagai penerus takhta Mataram yang diakui oleh VOC. 

VOC pun melakukan hal itu karena melihat situasi bahwa Raden Mas Soerjadi masih sangat muda dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan politik pecah belah. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI