MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 08 April 2021 | 15:35 WIB
MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com]

Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terdakwa Lucas. Lucas dinyatakan oleh MA tidak merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Sehingga Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.

Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis majelis hakim hukuman 7 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun penjara.

Untuk ditingkat PK, dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, Rabu (7/4/2021).

"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip Suara.com, Kamis (8/4/2021).

Adapun sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Seperti diketahui, perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencekal Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Ketika itu Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.

Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri. Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK.

Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

Bisnis | Rabu, 07 April 2021 | 14:53 WIB

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

Bisnis | Selasa, 06 April 2021 | 09:26 WIB

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

News | Senin, 05 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB