MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!

Kamis, 08 April 2021 | 17:38 WIB
MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melukai rasa keadilan gegara mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Lucas.

Lucas dinyatakan tidak merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Kekinian Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Ali menyebut pihaknya belum mengetahui alasan yang menjadi pertimbangan MA mengabulkan PK Lucas. Lantaran, KPK belum menerima salinan putusan itu.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ungkap Ali

Ali meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat dalam menjerat Lucas membantu pelarian Edy Sindoro sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

"Dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ungkap Ali.

Meski begitu, KPK tetap harus hormati setiap putusan maajelis hakim. Namun, yang menjadi persoalan PK kini menjadi langkah konkrit untuk setiap terpidana korupsi mendapat hukuman ringan hingga dapat bebas.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Baca Juga: Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar

Ali menegaskan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa.

"Terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tutup Ali.

Untuk ditingkat Peninjauan Kembali atau (PK), dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung (MA) mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, pada Rabu (7/4/2021).

"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip suara.com, Kamis (8/4/2021).

Sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI