MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!

Kamis, 08 April 2021 | 17:38 WIB
MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melukai rasa keadilan gegara mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Lucas.

Lucas dinyatakan tidak merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Kekinian Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Ali menyebut pihaknya belum mengetahui alasan yang menjadi pertimbangan MA mengabulkan PK Lucas. Lantaran, KPK belum menerima salinan putusan itu.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ungkap Ali

Ali meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat dalam menjerat Lucas membantu pelarian Edy Sindoro sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

"Dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ungkap Ali.

Meski begitu, KPK tetap harus hormati setiap putusan maajelis hakim. Namun, yang menjadi persoalan PK kini menjadi langkah konkrit untuk setiap terpidana korupsi mendapat hukuman ringan hingga dapat bebas.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Baca Juga: Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar

Ali menegaskan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa.

"Terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tutup Ali.

Untuk ditingkat Peninjauan Kembali atau (PK), dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung (MA) mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, pada Rabu (7/4/2021).

"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip suara.com, Kamis (8/4/2021).

Sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Lucas telah divonis selama tujuh tahun penjara pada 20 Maret 2019.

Kemudian, pada tingkat banding Lucas dikurangi hukuman menjadi lima tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, Perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencegah keluar negeri terhadap Eddy Sindoro setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.

Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri.

Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK. Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI