MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!

Kamis, 08 April 2021 | 17:38 WIB
MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Lucas telah divonis selama tujuh tahun penjara pada 20 Maret 2019.

Kemudian, pada tingkat banding Lucas dikurangi hukuman menjadi lima tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, Perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencegah keluar negeri terhadap Eddy Sindoro setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.

Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri.

Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK. Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI