"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Tak Hanya Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Dilarang ke Luar Kota
Kamis, 08 April 2021 | 20:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
30 April 2025 | 18:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI