Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 09 April 2021 | 06:50 WIB
Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tengah memburu aset-aset terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 108 triliun.

Hal itu didasari oleh Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Mahfud mengungkapkan, kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI

"Ditugasi mengarahkan satgas untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (8/4/2021).

Mahfud lantas menerangkan kepres itu menjadi buntut dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus BLBI. Ia menyadari kalau keputusan KPK itu memancing kekisruhan.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalan kasus BLBI, konpres KPK tanggal 1/4/21 memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujarnya.

KPK disebutkan Mahfud sempat mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN pada 9 Juli 2019. Namun PK itu ditolak MA.

Syafruddin bersama tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim akhirnya bebas dari status tersangka.

Karena MA sudah memvonis kalau kasus BLBI itu tidak masuk ke dalam hukum pidana, maka pemerintah menindaklanjutinya dengan mencari aset-aset kasus tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.

baca juga

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 kasua korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sesalkan SP3 BLBI Dilakukan saat Tersangka In Absentia dan Masih Buron

DPR Sesalkan SP3 BLBI Dilakukan saat Tersangka In Absentia dan Masih Buron

News | Senin, 05 April 2021 | 15:46 WIB

KPK SP3 Kasus BLBI, Mardani Ali: Kasus Korupsi e-KTP Bisa Bernasib Serupa

KPK SP3 Kasus BLBI, Mardani Ali: Kasus Korupsi e-KTP Bisa Bernasib Serupa

News | Senin, 05 April 2021 | 10:27 WIB

Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?

Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?

Bekaci | Minggu, 04 April 2021 | 17:29 WIB

Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes

Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes

Hits | Minggu, 04 April 2021 | 15:31 WIB

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

Jogja | Jum'at, 02 April 2021 | 16:20 WIB

Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Jogja | Jum'at, 02 April 2021 | 14:35 WIB

Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

News | Jum'at, 02 April 2021 | 11:32 WIB

Terkini

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:42 WIB

IHSG Hari Ini saat Wall Street Meroket dan Harga Minyak Amblas

IHSG Hari Ini saat Wall Street Meroket dan Harga Minyak Amblas

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:38 WIB

4 Pasangan yang Cocok untuk Zodiak Scorpio, dengan Siapa Paling Serasi?

4 Pasangan yang Cocok untuk Zodiak Scorpio, dengan Siapa Paling Serasi?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Penduduk Melarat Susut, Tapi Kesenjangan Orang Kaya dan Miskin Makin Besar

Penduduk Melarat Susut, Tapi Kesenjangan Orang Kaya dan Miskin Makin Besar

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:31 WIB

×