Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 09 April 2021 | 06:50 WIB
Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tengah memburu aset-aset terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 108 triliun.

Hal itu didasari oleh Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Mahfud mengungkapkan, kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI

"Ditugasi mengarahkan satgas untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (8/4/2021).

Mahfud lantas menerangkan kepres itu menjadi buntut dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus BLBI. Ia menyadari kalau keputusan KPK itu memancing kekisruhan.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalan kasus BLBI, konpres KPK tanggal 1/4/21 memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujarnya.

KPK disebutkan Mahfud sempat mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN pada 9 Juli 2019. Namun PK itu ditolak MA.

Syafruddin bersama tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim akhirnya bebas dari status tersangka.

Karena MA sudah memvonis kalau kasus BLBI itu tidak masuk ke dalam hukum pidana, maka pemerintah menindaklanjutinya dengan mencari aset-aset kasus tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.

baca juga

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 kasua korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sesalkan SP3 BLBI Dilakukan saat Tersangka In Absentia dan Masih Buron

DPR Sesalkan SP3 BLBI Dilakukan saat Tersangka In Absentia dan Masih Buron

News | Senin, 05 April 2021 | 15:46 WIB

KPK SP3 Kasus BLBI, Mardani Ali: Kasus Korupsi e-KTP Bisa Bernasib Serupa

KPK SP3 Kasus BLBI, Mardani Ali: Kasus Korupsi e-KTP Bisa Bernasib Serupa

News | Senin, 05 April 2021 | 10:27 WIB

Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?

Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?

Bekaci | Minggu, 04 April 2021 | 17:29 WIB

Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes

Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes

Hits | Minggu, 04 April 2021 | 15:31 WIB

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

Jogja | Jum'at, 02 April 2021 | 16:20 WIB

Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Jogja | Jum'at, 02 April 2021 | 14:35 WIB

Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

News | Jum'at, 02 April 2021 | 11:32 WIB

Terkini

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 03:40 WIB

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:49 WIB

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:37 WIB

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00 WIB

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:54 WIB

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:45 WIB

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu

The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:49 WIB

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

×