Lebaran 2021 Warga Dilarang Mudik, Titik Penyekatan Tambah 2 Kali Lipat

Jum'at, 09 April 2021 | 15:30 WIB
Lebaran 2021 Warga Dilarang Mudik, Titik Penyekatan Tambah 2 Kali Lipat
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan arus balik di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI