Jasman mendapatkan ASPD mulai 2020, dan Syahrudin, sejak 2018 tidak mendapatkan bantuan lain selain sembako setiap tahunnya dari Pemda. Tim Respons Kasus Balai Prof. Dr. Soeharso sedang menelusuri sebab penghentian bantuan terhadap Syahrudin.
Tim ini menyimpulkan bahwa disabilitas ini termasuk kategori disabilitas berat (bed ridden), karena semua aktivitas di tempat tidur dan tergantung sepenuhnya kepada orang lain.
Asesmen lanjutan menyatakan, perlu intervensi pemberian pemahaman dan pengertian pada keluarga akan kondisi keempat anggota keluarganya. Selain itu juga perlu edukasi seperti latihan-latihan gerak, agar kondisi tidak semakin parah.
Balai Prof. Dr. Soeharso sudah memesan tempat tidur dari dipan kayu adaptif beserta kasur, dengan ukuran dan fungsi sesuai kondisi keempat bersaudara. Bantuan ini akan segera diserahkan.