Usai Dikremasi, Abu Jenazah Lia Eden Dilarung di Pantai Ancol

Senin, 12 April 2021 | 16:07 WIB
Usai Dikremasi, Abu Jenazah Lia Eden Dilarung di Pantai Ancol
Proses kremasi jenazah Lia Eden. (Bidik layar video)

Petugas keamanan Grand Heaven melarang awak media untuk melakukan peliputan atas permintaan saat jenazah Lia Eden dikremasi. Larangan itu diklaim atas permintaah pihak keluarga.  

"Jadi ini bukan peraturan dari kami, tapi ini permintaan dari pihak keluarga bahwa media tidak boleh masuk," kata salah satu petugas saat ditemui Suara.com, Senin.

Bahkan untuk mengambil gambar di depan gedung  juga tidak diperkenankan petugas kemananan. 

Grand Heaven lokasi kremasi jenazah Lia Eden. (Suara.com/Yaumal Asri)
Grand Heaven lokasi kremasi jenazah Lia Eden. (Suara.com/Yaumal Asri)

"Kalau ambil gambar atau video jangan di sini," ujar petugas itu kembali. 

Berdasarkan pantauan Suara.com, sekitar pukul 10.00 WIB tidak ada pengikut  Lia Eden yang nampak di sekitaran gedung Grand Heaven, hanya ada beberapa mobil jenazah yang masuk, dan beberap mobil  pengunjung keluar masuk. 

Sepak Terjang Lia Eden

Lia Aminuddin atau yang dikenal sebagai Lia Eden lahir di Jakarta, 21 Agustus 1947 – meninggal 9 April 2021 pada umur 73 tahun adalah wanita yang mengaku telah mendapat wahyu dari malaikat Jibril untuk mendakwahkan sebuah aliran kepercayaan baru. 

Aliran kepercayaan yang ia yakini melanjutkan ajaran 3 Agama Samawi: Yudaisme, Kekristenan, dan Islam, dan menyatukan dengan agama-agama besar lainnya termasuk Buddhisme, Jainisme, dan Hindu di Indonesia. 

Lia Eden kemudian mendirikan sebuah jemaat yang disebut Salamullah untuk menyebarluaskan ajarannya. Dia secara kontroversial mengaku sebagai titisan Bunda Maria dan ditugaskan Jibril untuk mengabarkan kedatangan Yesus Kristus ke muka bumi.

Baca Juga: Begini Proses Kremasi Lia Eden, Digelar Mirip Upacara Kematian Militer

Lia Eden (Komunitas Salamullah)
Lia Eden (Komunitas Salamullah)

Dia juga menubuatkan beberapa ramalan yang sensasional. Hal ini mengundang reaksi selama momentum trending, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

MUI memfatwakan Lia Eden menyebarkan aliran sesat dan melarang perkumpulan Salamullah pada bulan Desember 1997. 

Dia melontarkan kritikannya tentang kesewenangan ulama MUI yang diasosiasikan dalam sebuah sabda Jibril yang disebut "Undang-undang Jibril" (Gabriel's Edict). Akibatnya dia ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI