Selanjutnya, Baidowi meminta agar masing-masing fraksi mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam struktur panja.
Usai dibentuk, ke depan panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol.
Sementara itu, Anggota Baleg Santoso menyarankan agar penamaan RUU Larangan Minol diganti menjadi RUU Pengaturan Minol. Pasalnya, ada stigma muncul di masyarakat bahwa RUU yang hendak dibahas itu melarang masyarakat mengkonsumsi minuman alkohol.
Padahal, kata Santoso, RUU tersebut berisi pengaturan tentang minuman beralkohol, bukan pelarangan.
"Menurut saya sangat penting juga pihak Baleg untuk selalu mendung-dengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jadi kalau larangan kan yang sekarang yang berkembang di masyarakat begitu, berarti tidak boleh minum, tapi yang jelas pengaturan tentang minuman beralkohol," kata Santoso.
"Ini juga harus didengung-dengungkan, kenapa? Agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh, mana yang tidak. Bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," sambungnya.