Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 12 April 2021 | 19:14 WIB
Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Direktur PT. Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap istilah 'Bina Lingkungan' saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kprupsi bantuan sosial (Bansos) Corona yang digear di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mencecar Ardian apakah mengetahui istilah 'Bina Lingkungan' dalam proyek Bansos di Kemneterian Sosial. 

"Saudara pernah enggak dengar istilah 'Bina Lingkungan ?," tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz

Mendengar pertanyaan Jaksa, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyebut mengetahui istilah Bina Lingkungan itu. "Pernah pak," jawab Ardian.

Kemudian Ardian menjelaskan bahwa Bina Lingkungan itu adalah vendor-vendor yang sering mendapatkan jatah dalam menggarap proyek di internal Kemensos.

"Yang saya tahu sih katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang. Jadi, sisanya saja itu untuk bina lingkungan dari rekomendasi internal (Kemensos)," ungkap Ardian.

Jaksa Aziz pun kembali mencecar Ardian. Apakah perusahaannya salah satu masuk dalam daftar Bina Lingkungan yang mengerjakan paket Bansos itu.

"Kalau saya analisa terakhir bisa jadi Bina Lingkungan pak, karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak (perusahaannya)," tutup Ardian.

Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos. 

baca juga

Ardian melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil KPK, Cita Citata Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Dipanggil KPK, Cita Citata Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Banten | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:30 WIB

Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor

Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor

News | Senin, 22 Maret 2021 | 19:26 WIB

Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta

Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:49 WIB

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:42 WIB

Terkini

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:46 WIB

5 Penyebab HP Cepat Panas, Ketahui untuk Mencegah Kerusakan Fatal

5 Penyebab HP Cepat Panas, Ketahui untuk Mencegah Kerusakan Fatal

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:42 WIB

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

News | Senin, 21 September 2026 | 13:41 WIB

2 Penyebab Nasi Cepat Bau dan Menguning, Ini Biang Keroknya

2 Penyebab Nasi Cepat Bau dan Menguning, Ini Biang Keroknya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:40 WIB

Review The Great Flood: Saat Film Bencana Berubah Jadi Misteri Sci-Fi yang Bikin Pikiran Meledak!

Review The Great Flood: Saat Film Bencana Berubah Jadi Misteri Sci-Fi yang Bikin Pikiran Meledak!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:39 WIB

2000 Lebih Pasukan Tewas, Houthi Rekrut Pasukan dari Imigran Afrika dan Kelompok Marginal

2000 Lebih Pasukan Tewas, Houthi Rekrut Pasukan dari Imigran Afrika dan Kelompok Marginal

News | Senin, 21 September 2026 | 13:35 WIB

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:31 WIB

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:30 WIB

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

×