Array

Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

Senin, 12 April 2021 | 19:14 WIB
Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Direktur PT. Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap istilah 'Bina Lingkungan' saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kprupsi bantuan sosial (Bansos) Corona yang digear di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mencecar Ardian apakah mengetahui istilah 'Bina Lingkungan' dalam proyek Bansos di Kemneterian Sosial. 

"Saudara pernah enggak dengar istilah 'Bina Lingkungan ?," tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz

Mendengar pertanyaan Jaksa, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyebut mengetahui istilah Bina Lingkungan itu. "Pernah pak," jawab Ardian.

Kemudian Ardian menjelaskan bahwa Bina Lingkungan itu adalah vendor-vendor yang sering mendapatkan jatah dalam menggarap proyek di internal Kemensos.

"Yang saya tahu sih katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang. Jadi, sisanya saja itu untuk bina lingkungan dari rekomendasi internal (Kemensos)," ungkap Ardian.

Jaksa Aziz pun kembali mencecar Ardian. Apakah perusahaannya salah satu masuk dalam daftar Bina Lingkungan yang mengerjakan paket Bansos itu.

"Kalau saya analisa terakhir bisa jadi Bina Lingkungan pak, karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak (perusahaannya)," tutup Ardian.

Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos. 

Baca Juga: Dipanggil KPK, Cita Citata Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ardian melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI