Dalam Persidangan, Wali Kota Bima Arya Akui Hanya Fokus Soal Protap RS Ummi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 14 April 2021 | 13:06 WIB
Dalam Persidangan, Wali Kota Bima Arya Akui Hanya Fokus Soal Protap RS Ummi
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak pernah melaporkan secara pribadi Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polisi. Bima mengaku, hanya fokus mempermasalahkan protap Covid-19 yang dilakukan RS UMMI selama Rizieq jalani perawatan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (14/4/2021).

Awalnya, kuasa hukum Rizieq mencecar pertanyaan kepada Bima dalam persidangan. Kuasa hukum mengkonfirmasi soal laporan yang dibuat Bima selaku Kepala Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima pun memberikan jawaban. 

"Saya ingin meluruskan, bahwa kami fokus kepada protap dari RS UMMI. Proses, jadi kami mengharapkan bersedia menyampaikan informasi soal prokesnya dan statusnya (status Covid-19 Rizieq)," kata Bima dalam persidangan. 

Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali menegaskan kepada Bima, apakah laporan yang dibuat tersebut ditujukan kepada RS UMMI atau Rizieq dan Hanif sebagai terdakwa. Bima lagi-lagi menjawab bahwa fokus laporannya hanya untuk RS UMMI. 

"Yang kami maksud adalah laporan terhadap prokes RS UMMI," tuturnya. 

Dalam persidangan tersebut, selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid-19 Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Minta Habib Rizieq Swab Ulang, Bima: Swab Pertama Tanpa Koordinasi

Ngotot Minta Habib Rizieq Swab Ulang, Bima: Swab Pertama Tanpa Koordinasi

Bogor | Rabu, 14 April 2021 | 13:02 WIB

Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Bima Arya Sebut RS UMMI Halangi Tes Swab

Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Bima Arya Sebut RS UMMI Halangi Tes Swab

News | Rabu, 14 April 2021 | 12:37 WIB

Blak-blakan di Sidang, Bima Arya: Rizieq Tak Mau Serahkan Hasil Swab PCR

Blak-blakan di Sidang, Bima Arya: Rizieq Tak Mau Serahkan Hasil Swab PCR

News | Rabu, 14 April 2021 | 12:13 WIB

Terkini

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

×