Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Rifan Aditya

Kamis, 15 April 2021 | 07:00 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR tersebut?

Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM secara online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Puluncuran aplikasi ini berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri untuk mengembangkan modernisasi pelayanan masyarakat.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.

Simak cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR berikut ini.

1.       Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download aplikasi SINAR (di sini).

2.       Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas

Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.

3.       Isi Data Diri

baca juga

Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.

4.       Tes Kesehatan dan Psikologi

Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan, dapat diajukan melalui aplikasi ini. Untuk tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.

Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon pada aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal.

5.       Pilih Wilayah Polda dan Satpas

Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas yang sesuai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya

Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya

Bogor | Rabu, 14 April 2021 | 06:40 WIB

SIM Online: Syarat Daftar, Cara, Biaya, dan Tes Kesehatan

SIM Online: Syarat Daftar, Cara, Biaya, dan Tes Kesehatan

News | Selasa, 13 April 2021 | 13:26 WIB

Aplikasi Sinar: Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Secara Online

Aplikasi Sinar: Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Secara Online

News | Sabtu, 10 April 2021 | 10:46 WIB

Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang

Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang

News | Jum'at, 09 April 2021 | 18:37 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Paling Rentan Kena Manipulasi saat Pacaran dengan Cancer

3 Zodiak yang Paling Rentan Kena Manipulasi saat Pacaran dengan Cancer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 18:15 WIB

Ulasan Drama Dinner Mate: Menemukan Ruang Pulih setelah Patah Hati

Ulasan Drama Dinner Mate: Menemukan Ruang Pulih setelah Patah Hati

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:10 WIB

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:05 WIB

Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya

Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:56 WIB

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 17:50 WIB

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

×