Cerai, Pria Ini Diperintahkan Bayar Rp 1 M untuk Jasa Istri Selama 30 Tahun

Reza Gunadha | Rima Suliastini | Suara.com

Kamis, 15 April 2021 | 17:18 WIB
Cerai, Pria Ini Diperintahkan Bayar Rp 1 M untuk Jasa Istri Selama 30 Tahun
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Mahkamah Agung Portugal memerintahkan seorang pria yang cerai untuk membayar kompensasi pada mantan istri sebesar 60.000 euro (Rp 1 miliar ) untuk jasanya selama 30 tahun pernikahan.

Menyadur Oddity Central Kamis (15/04), putusan yang dikeluarkan pada 14 Januari itu diliput oleh media Portugis pada bulan Februari, bertepatan dengan akhir persidangan panjang antara kedua mantan pasangan itu. 

Awalnya, sang istri meminta setidaknya 240.000 euro (Rp 4,2 miliar) untuk semua pekerjaan yang dia lakukan secara gratis selama pernikahan mereka.

Tuntutan itu ditolak oleh pengadilan Barcelos dan mereka yang memutuskan bahwa dia tidak berhak atas kompensasi finansial apa pun.

Ilustrasi pekerjaan rumah tangga. (Shutterstock)

"Karena pekerjaan yang dihabiskan di rumah tidak secara hukum diwajibkan di bawah serikat de facto, ketentuannya sebagai kontribusi untuk ekonomi bersama dikonfigurasi sebagai pemenuhan kewajiban alam secara spontan," tulis Hakim di Barcelos.

Wanita itu mengajukan banding dan kali ini dia memenangkannya dengan kompensasi sebesar 60 ribu euro.

Mantan pasangannya menantang keputusan di Mahkamah Agung. Ia mempertahankan keputusan sebelumnya untuk tidak memerintahkan dia memberi kompensasi pada mantan istrinya.

Sementara pengadilan memutuskan bahwa meski tetap tidak terlihat, pekerjaan rumah jelas memiliki nilai ekonomi.

Ilustrasi istri bikin dapur kacau saat memasak. (Shutterstock)
Ilustrasi istri. (Shutterstock)

"Tugas semacam itu menuntut pembagian tugas yang sederajat, tanpa mengurangi kemungkinan bahwa salah satu dari mereka tidak berkontribusi pada penyediaan pekerjaan rumah tangga, dalam logika mengkhususkan kontribusi masing-masing."

Terbukti selama 30 tahun pasangan menikah, istrilah yang mengurus rumah dan menyiapkan makanan pasangan.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasangan tidak berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga, karena memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan ini tanpa biaya atau kontribusi.

Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbakar Cemburu, Pria Ini Sembilan Kali Tusuk Pacar Baru Mantan Istri

Terbakar Cemburu, Pria Ini Sembilan Kali Tusuk Pacar Baru Mantan Istri

Batam | Selasa, 13 April 2021 | 12:06 WIB

Kutip Potongan Ayat Alquran, Dua Mantan Istri Kecam Pernyataan Imran Khan

Kutip Potongan Ayat Alquran, Dua Mantan Istri Kecam Pernyataan Imran Khan

News | Jum'at, 09 April 2021 | 16:53 WIB

Paksa Mantan Istri Balikan, Pria di Bandung Siksa Anak Kandung

Paksa Mantan Istri Balikan, Pria di Bandung Siksa Anak Kandung

Bekaci | Jum'at, 09 April 2021 | 12:36 WIB

Terkini

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:52 WIB

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:12 WIB

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:09 WIB

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:06 WIB

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:51 WIB