Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif Covid-19 usai Acara Rizieq di Megamendung

Senin, 19 April 2021 | 11:21 WIB
Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif Covid-19 usai Acara Rizieq di Megamendung
Penampakan saksi kasus sidang kerumunan massa di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengungkapkan, bahwa ada 20 orang kurang lebih dinyatakan reaktif Covid-19 pasca acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020 lalu yang mengundang kerumunan orang di masa pandemi Corona. 

Hal itu disampaikan Agus ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut. 

"Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid tes dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi," kata Agus dalam persidangan. 

Jaksa kemudian menanyakan lagi soal hasil dari dilakukannya tracing covid usai acara. Agus membeberkan hasilnya sekitar 20-an orang dari 6 desa di Megamendung dinyatakan reaktif. 

"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tahu betul detailnya," tuturnya. 

Meski tak mengingat secara detil mengenai jumlah angka pastinya, Agus menyebut menerima hasil data tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Puskesmas Megamendung. 

"Ada laporan ke satgas ada 20an yang reaktif," tuturnya.

Selain Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, ada pula 3 orang lainnya. Antara lain; Teguh Sugiarto, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor; Iwan Relawan Satpol PP Kec. Megamendung; Hendi Rismawan, Camat Megamendung. 

Baca Juga: Gegara Sidang Mau Diskors, Rizieq Ceramah Soal Hukum Salat di Depan Hakim

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI