Pemerintah Larang Takbir Keliling, PBNU: Bisa di Rumah atau Masjid

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 20 April 2021 | 19:59 WIB
Pemerintah Larang Takbir Keliling, PBNU: Bisa di Rumah atau Masjid
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai larangan pemerintah kepada masyarakat untuk menggelar takbir keliling tidak berarti memadamkan syiar keagamaan.

Meski tidak takbir keliling, masyarakat bisa melakukannya di masjid terdekat dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

Tradisi takbir keliling tidak bisa lepas dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Namun dikarenakan ada pandemi, pemerintah pun melarang adanya takbir keliling dari setahun lalu. 

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021). 

Menurutnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan. 

Meski pemerintah telah melarang masyarakat untuk takbir keliling, Robikin menilai syiar keagamaannya tidak boleh padam. Kata Robikin, masih ada cara lain bagi masyarakat yang hendak melakukan takbir tanpa menimbulkan kerumunan massa.

"Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan kita bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, musala, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya. Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ujarnya. 

"Selain itu, masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idulfitri."

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan larangan soal pelaksanaan takbir keliling untuk tahun ini. Karena melibatkan banyak orang, pemerintah khawatir malah menjadi klaster penularan Covid-19. 

baca juga

"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covid-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Takbiran Setiap Selesai Salat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik

Hukum Takbiran Setiap Selesai Salat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 21:44 WIB

Warga DKI Dilarang Takbiran Keliling, Ngotot Akan Dibubarkan

Warga DKI Dilarang Takbiran Keliling, Ngotot Akan Dibubarkan

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 17:06 WIB

Malam Takbiran, Patroli Antisipasi Takbiran Keliling Jakarta Timur

Malam Takbiran, Patroli Antisipasi Takbiran Keliling Jakarta Timur

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 05:55 WIB

Terkini

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Sumbar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

×