- PT. Inti Jasa Utama Rp 600 juta.
- PT Restu Sinergi Pratama Rp 1 miliar.
Kesebelas, pada awal November 2020 hingga akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 yakni PT Hohian Putra Jaya sebesar Rp 150 juta
Keduabelas, pada awal hingga akhir November 2020, Juliari menerima uang dari beberapa penyedia bansos di tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar:
- PT Topindo Raya Sejati Rp 1 miliar
- PT Rubi Convex Rp 150 juta
- PT Hohian Putra Jaya Rp 300 juta
- PT Kediri Surya Nusantara Rp 200 juta
- PT inti Jasa Utama Rp 620 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp 300 juta
Sedangkan kata Jaksa KPK Adi Wahyono, eks Menteri Sosial Juliari juga mendapatkan uang dari para vendor paket sembako mencapai Rp 700 juta. Adapun perusahaan yang masuk melalui Adi adalah sebagai berikut:
- PT Anomali Lumbung Artha Rp 200 juta
- PT Integra Padma Mandiri Rp 50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp 100 juta
- PT Asri Citra Rp 100 juta
- PT Brahman Farm Rp 50 juta
- CV Nurani Cemerlang Rp 50 juta
- PT Total Abadi Solusi Rp 100 juta
- PT Duta Abadi Teknolayan Rp 50 juta.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Juliari disebut telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ke Lampung - Denpasar Juliari Pakai Jet Pribadi, Biayanya dari Duit Korupsi