Didakwa Terima Suap Bansos Covid Rp 32 Miliar, Juliari Tak Ajukan Keberatan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 21 April 2021 | 12:40 WIB
Didakwa Terima Suap Bansos Covid Rp 32 Miliar, Juliari Tak Ajukan Keberatan
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK atas penerimaan uang lebih dari Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi paket bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juliari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ungkap Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Mendengar jawaban kliennya, tim penasihat hukum Maqdir Ismail pun mengaku telah berdiskusi dan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami, tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat," tutup Maqdir.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.

Jaksa KPK juga sempat merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.

Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

baca juga

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

News | Rabu, 21 April 2021 | 12:17 WIB

Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:49 WIB

Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar

Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:43 WIB

Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona

Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona

News | Rabu, 21 April 2021 | 08:23 WIB

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 16:27 WIB

Terkini

Kecelakaan Truk di Cawang Bikin Macet Parah, 15 Rute Transjakarta Kena Dampak

Kecelakaan Truk di Cawang Bikin Macet Parah, 15 Rute Transjakarta Kena Dampak

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:53 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam

Angin Kencang, Api Kebakaran TPS Lampung Tengah Belum Juga Padam

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:49 WIB

CIMB Niaga Kumpulkan Pemimpin Bisnis, Bahas AI hingga Strategi Pendanaan

CIMB Niaga Kumpulkan Pemimpin Bisnis, Bahas AI hingga Strategi Pendanaan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Bekaci | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:25 WIB

×