Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati.
- Guru honorer sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
- Telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sedang tidak mengajar.
- Pendaftar memiliki kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali (di tahun yang sama atau berikutnya);
- Materi pembelajaran secara daring disediakan oleh Kemendikbud untuk membantu pendaftar dalam persiapan sebelum ujian seleksi;
- Ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dijamin oleh pemerintah pusat;
Biaya penyelenggaraan ujian telah ditanggung oleh Kemendikbud.
Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama 2021
- Penetapan kebutuhan passing grade
- Pendaftaran
- Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
- Pengelolaan nilai;
- Penetapan NIP PPPK;
Pendaftaran terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil). Informasi lebih lanjut terkait seleksi PPPK guru agama 2021 melalui laman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sscasn.bkn.go.id.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi