Seleksi PPPK Guru Agama 2021: Syarat Daftar dan Rincian Formasinya

Rabu, 21 April 2021 | 15:43 WIB
Seleksi PPPK Guru Agama 2021: Syarat Daftar dan Rincian Formasinya
Seleksi PPPK Guru Agama 2021. (sscasn.bkn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati.

  • Guru honorer sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
  • Telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sedang tidak mengajar.
  • Pendaftar memiliki kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali (di tahun yang sama atau berikutnya);
  • Materi pembelajaran secara daring disediakan oleh Kemendikbud untuk membantu pendaftar dalam persiapan sebelum ujian seleksi;
  • Ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dijamin oleh pemerintah pusat;
    Biaya penyelenggaraan ujian telah ditanggung oleh Kemendikbud.

Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama 2021

  1. Penetapan kebutuhan passing grade
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
  4. Pengelolaan nilai;
  5. Penetapan NIP PPPK;

Pendaftaran terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil). Informasi lebih lanjut terkait seleksi PPPK guru agama 2021 melalui laman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sscasn.bkn.go.id

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI