Hasil Pemeriksaan Kasus Pelecehan Selesai, Anies Tinggal Putuskan Sanksi

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 21 April 2021 | 21:37 WIB
Hasil Pemeriksaan Kasus Pelecehan Selesai, Anies Tinggal Putuskan Sanksi
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Suara.com - Inspektorat DKI Jakarta sudah menyelesaikan pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif, Blessmiyanda di Balai Kota. Kekinian, Gubernur Anies Baswedan sudah menerima hasil pemeriksaan itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, Inspektorat sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Anies. Nantinya, mantan Mendikbud itu yang akan memberikan rekomendasi untuk sanksi kepada Blessmiyanda sesuai hasil pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan diberikan kepada pak Gubernur untuk rekomendasi penjatuhannya seperti apa, yang diberikan apa," ujar Maria di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Kendati demikian, Anies belum juga mengeluarkan putusan sanksi untuk Blessmiyanda. Jika sudah, pihaknya di BKD akan melaksanakan rekomendasi Anies.

"Nanti pokoknya kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan," kata Maria.

Selain itu, pihaknya juga belum menentukan calon pengganti Kepala BPPBJ. Sebab, masih menunggu rekomendasi dari Anies untuk sanksi yang dijatuhkan kepada Bless.

Jika dicopot, maka akan dicarikan penggantinya. Namun, apabila tak ada pencopotan, Blessmiyanda bisa saja kembali menjabat.

"Kalau pengganti sesuai dengan JPT Pratama atau eselon dua. Jadi bisa antara SKPD yang ada. atau bisa melalui seleksi terbuka. Itu mekanismenya. Karena kalau sekarang belum diisi karena belum ada putusannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam siaran pers resminya, Anies menyebut Bless diduga telah melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan di lingkungan BPPBJ.

baca juga

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.

Berdasarkan aturan Pegawai Negeri Sipil, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blessmiyanda Pasrah, Gubernur Anies Benarkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Blessmiyanda Pasrah, Gubernur Anies Benarkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:11 WIB

Banyak Desakan Polisikan Blessmiyanda, Wagub DKI: Serahkan ke Inspektorat

Banyak Desakan Polisikan Blessmiyanda, Wagub DKI: Serahkan ke Inspektorat

Jakarta | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:46 WIB

Profil Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Karena Dugaan Asusila

Profil Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Karena Dugaan Asusila

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:54 WIB

Terkini

Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan

Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan

Malang | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Calon Kapolri Komjen Suyudi Tolak Anggapan Kursi Trunojoyo 1 sebagai Puncak Karier

Calon Kapolri Komjen Suyudi Tolak Anggapan Kursi Trunojoyo 1 sebagai Puncak Karier

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan

Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Mobil Listrik Terus Melonjak Besarnya Peran Industri Komponen Lokal Mulai Disorot

Penjualan Mobil Listrik Terus Melonjak Besarnya Peran Industri Komponen Lokal Mulai Disorot

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:06 WIB

×