Hasil Pemeriksaan Kasus Pelecehan Selesai, Anies Tinggal Putuskan Sanksi

Rabu, 21 April 2021 | 21:37 WIB
Hasil Pemeriksaan Kasus Pelecehan Selesai, Anies Tinggal Putuskan Sanksi
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI