Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 22 April 2021 | 18:36 WIB
Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat
Ilustrasi--Sejumlah nasabah geruduk rumah pemilik EDCCash. [Suara.com/Imam Faisal]

Suara.com - Bareskrim Polri turut menyita senjata api Kaliber 9 milimeter (mm) dari tersangka kasus investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Dia merupakan CEO EDCCash.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan senjata api itu diamanakan saat penyidik menggeledah kediaman Yusuf.

"Diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, penyidik juga mengamankan senjata api jenis Glok, air gun, airsoft gun, dan senjata tajam dari tiga pengawal Yusuf. Ketiganya berinsial AH, AR dan PN.

Kekinian, Yusuf bersama ketiga pengawalnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lima Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Yusuf dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi ilegal EDCCash. Lima tersangka lainnya, yakni S yang tidak lain merupakan istri dari Yusuf, JBA, ED, AWH dan MRS. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4). Mereka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

baca juga

Investasi Ilegal

Penetapan status tersangka, penangkapan dan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. 

Mereka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

News | Kamis, 22 April 2021 | 15:13 WIB

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

News | Selasa, 20 April 2021 | 19:16 WIB

18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 18:37 WIB

Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 17:58 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB